Posts

Showing posts from November, 2009

Sejarah Hukum Internasional

HUKUM INTERNASIONAL Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antar negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional, yaitu pada saat ditandatanganinya ”Perjanjian perdamaian wesphalia” yang mengakhiri perang tiga puluh tahun (thirty years war) di Eropa. Dalam Lingkungan Kebudayaan India kuno telah terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja. Menurut penyelidikan Bannerjee pada abad sebelum masehi, kerajaan-kerajaan India sudah mengadakan hubungan satu sama lain yang diatur oleh adanya kebiasaan (Desa Dharma) Gautamasutra (Abad VI SM) · Karya bidang hukum tertua yang memuat hukum kerajaan disamping hukum kasta dan keluarga. · Sudah mengatur kedudukan dan hak-hak istimewa diplomat, ketentuan membuat perjanjian, hak dan kewajiban raja, dan ketentuan perang. Kebudayaan Yahudi · Kitab perjanjian lama me

HUKUM ADAT YURISPUDENSI

BAB I PENDAHULUAN A. Kerangka Pemikiran Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang dilanjutnya timbul dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia itu. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang, diatur oleh hukum waris. Penyelesaian hukum waris tidak terpaku dengan hukum waris perdata dan hukum waris islam. Namun apabila keduanya hukum waris tersebut tidak bias memutuskan suatu kasus yang terjadi di Indonesia maka dapat menggunakan hukum adat yang berlaku di wilayah tertentu. Maka dari itu menulis akan memaparkan beberapa kasus hukum wa