Sejarah Hukum Internasional

HUKUM INTERNASIONAL

Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antar
negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional, yaitu pada saat ditandatanganinya ”Perjanjian perdamaian wesphalia” yang mengakhiri perang tiga puluh tahun (thirty years war) di Eropa.

Dalam Lingkungan Kebudayaan

India kuno telah terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja. Menurut penyelidikan Bannerjee pada abad sebelum masehi, kerajaan-kerajaan India sudah mengadakan hubungan satu sama lain yang diatur oleh adanya kebiasaan (Desa Dharma) Gautamasutra (Abad VI SM)

· Karya bidang hukum tertua yang memuat hukum kerajaan disamping hukum kasta dan keluarga.

· Sudah mengatur kedudukan dan hak-hak istimewa diplomat, ketentuan membuat perjanjian, hak dan kewajiban raja, dan ketentuan perang.

Kebudayaan Yahudi

· Kitab perjanjian lama mengenai perjanjian terhadap orang asing dan cara melakukan perang.

Kebudayaan Yunani

Menurut hukum-hukum negara kotaini, penduduk dibagi dalam 2 golongan:

1. Orang Yunani

2. Orang Yunani luar (barbar)

a. Orang-orang Yunani sudah mengenal arbitration dan diplomat yang tinggi tingkat perkembangannya

b. Menggunakan wakil-wakil dagang untuk banyak tugas (sekarang konsul).

c. Sumbangan terbesar kebudayaan Yunani terhadap hukum internasional adalah hukum alam, yaitu hukum yang berlaku mutlak dimana saja dan berasal dari rasio.

Roma

Hukum internasional tidak berkembang pesat di Kerajaan Romawi (padahal Romawi dikenal dengan suatu sistem hukum yang tinggi tingkat perkembangannya). Hal ini disebabkan oleh imperium Roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi.

Istilah-istilah hukum dari Romawi: Ius Gentium, Occupation, Servitut, Bona Fides, Pacta Sunt Servanda.

Eropa Barat

Selama abad pertengahan, tidak dikenal suatu sistem organisasi masyarakat nasional
yang terdiri dari negara-negara yang merdeka karena dunia barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada Paus.

Kekaisaran Bizantium dan Dunia Islam

· Mempraktekkan diplomasi untuk mempertahankan supremasi.

· Munculnya hukum perang.

Perdamaian Westphalia

Peristiwa yang meletakkan dasar masyarakat internasional modern yang didasarkan atas
negara-negara nasional dalam perdamaian ini telah tercapai.

1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa.

2. Mengakhiri The Holy Roman Emperor.

3. Melepaskan hubungan antar negara dari hubungan kegerejaan menjadi didasarkan pada kepentingan nasional masing-masing.

4. Kemerdekaan Netherland.

Ciri-ciri pokok yang membedakan masyarakat internasional dengan masyarakat kristen Eropa:

1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat dalam wilayah mempunyai kekuasaan tertinggi yang eksklusif.

2. Hubungan nasional didasarkan pada kemerdekaan dan persamaan derajat.

3. Masyarakat negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka (kaisar dan paus).

4. Hubungan antar negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil dari hukum perdata Romawi.

5. Negara mengakui hukum internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara dan menekankan peranan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.

6. Tidak adanya mahkamah internasional.

7. Lunturnya segi-segi keagamaan, perang dianggap penggunaan kekerasan dalam penylesaian sengketa untuk kepentingan nasional.

Hugo Grotius (De Jure Beli Ac Pacis)

· Hukum internasional didasarkan pada hukum alam.

· Perjanjian antarnegara disebut sumber hukum internasional.

Fransisco Victoria (Relectio De Indis)

· Negara dalam bertindak tidak boleh sekehendak hatinya (Ius Inter Gentes).

Fransisco Squares (On Laws And God As Legistator)

· Adanya suatu hukum yang harus dipatuhi Negara dalam hubungan antar negara.

Balthazar Ayala & Alberico Gentilis

· Mengadakan pemisahan antara etika, agama, dan hukum.

Christian Wovlf

· Civitas Maxima (suatu negara meliputi negara-negara dunia)

Zouche, Bynkershoek, dan Von Martens

· Receuil Des Traites (kumpulan perjanjian yang masih merupakan suatu kumpulan yang berharga hingga sekarang.

Revolusi Perancis

· Pergeseran kekuasaan pemerintahan dari tangan raja ke tangan rakyat.

Konferensi Perdamaian jenewa (1864)

· Konferensi Perdamaian Den Haag (1899)

· Konferensi Perdamaian Den Haag (1907)

Melahirkan Mahkamah Arbitrase Permanen yang isinya:

Ø Negara sebagai kesatuan politik teritorial.

Ø Konferensi Internasional berlaku universal.

Ø Dibentuk mahkamah Internasional Arbitrase permanen

Setelah perjanjian perdamaian Den Haag 1907 (masa konsolidasi), terjadi:

1. Perjanjian melarang perang untuk mencapai kepentingan nasional (Briand Kellog Pact 1982, Paris)

2. Didirikan liga bangsa-bangsa 1919 (PBB 1945).

Comments

Popular posts from this blog

HUKUM ADAT YURISPUDENSI

PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)