Sejarah Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antar negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional, yaitu pada saat ditandatanganinya ”Perjanjian perdamaian wesphalia” yang mengakhiri perang tiga puluh tahun (thirty years war) di Eropa. Dalam Lingkungan Kebudayaan India kuno telah terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja. Menurut penyelidikan Bannerjee pada abad sebelum masehi, kerajaan-kerajaan India sudah mengadakan hubungan satu sama lain yang diatur oleh adanya kebiasaan (Desa Dharma) Gautamasutra (Abad VI SM) · Karya bidang hukum tertua yang memuat hukum kerajaan disamping hukum kasta dan keluarga. · Sudah mengatur kedudukan dan hak-hak istimewa diplomat, ketentuan membuat perjanjian, hak dan kewajiban raja, dan ketentuan perang. Kebudayaan Yahudi · Kitab perjanjian lama me